Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta mengingatkan kepada korporasi untuk mematuhi uji tuntas HAM yang ditargetkan menjadi kewajiban pada 2028, khususnya bagi perusahaan berskala besar.
Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) bisnis dan HAM sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
"Penilaian kepatuhan saat ini masih menggunakan instrumen Prisma dengan 12 indikator. Namun ke depan, pada 2028, pelaksanaan uji tuntas HAM ditargetkan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha," katanya.
Uji tuntas HAM merupakan proses berkesinambungan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi dan mempertanggungjawabkan dampak negatif nyata, maupun potensi terhadap HAM dalam operasional bisnisnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga akan diperkuat melalui integrasi prinsip "Environmental, Social, and Governance" (ESG) serta dukungan terhadap transisi energi berkeadilan.
Dalam kegiatan "Sosialisasi Voluntary Principles on Security and Human Rights" (VPSHR) yang diikuti jajaran pengamanan PT Pertamina EP Cepu Regional 4 di Jakarta, Senin (4/5), Mikael menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam pengelolaan objek vital nasional, terutama sektor hulu minyak dan gas yang memiliki potensi konflik sosial.
Ia menambahkan pembelajaran dari kasus internasional menunjukkan pengamanan tanpa prinsip kehati-hatian HAM dapat memicu konflik dan merugikan berbagai pihak.
Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh satu perusahaan minyak di Nigeria, hingga berujung pada gugatan.
"Pembelajaran dari kasus internasional, seperti perusahaan minyak di Nigeria, menunjukkan bahwa pengamanan tanpa prinsip kehati-hatian HAM," ungkapnya.
Manager Security Regional 4 PT Pertamina EP Cepu Arjamal Waginopo mengatakan VPSHR lahir dari refleksi atas berbagai kasus pelanggaran HAM di sektor migas sejak 1990-an.
"VPSHR menjadi pedoman agar pengamanan operasional tetap selaras dengan prinsip HAM," ujarnya.
Dia menekankan pentingnya pembaruan atau refreshing VPSHR secara berkala agar seluruh perangkat keamanan di lapangan tetap memahami dan mematuhi standar HAM.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Ruby Mulyawan menilai aspek keamanan dan HAM dapat berjalan seiring dalam operasional perusahaan.
"Pengamanan bertujuan melindungi aset nasional, sementara prinsip HAM memastikan perlindungan tersebut tidak melanggar martabat dan kebebasan individu," katanya.
Ruby berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang keamanan agar mampu mendukung keberlangsungan operasional perusahaan secara berkelanjutan dan berorientasi pada penghormatan HAM.
Diskusi dalam kegiatan tersebut juga menyoroti sejumlah tantangan implementasi HAM di lapangan, seperti dinamika sosial masyarakat lokal dan kebutuhan menjaga kelancaran operasional perusahaan.
Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menyatakan akan terus mendorong penguatan pemahaman dan implementasi HAM di sektor usaha strategis guna mendukung keberlanjutan usaha dan pencegahan konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar